URIAN TUGAS

KETUA PPID

  • Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Universitas
  • Mengkoordinasikan penyediaan, pendokumentasian, dan penyampaian informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mengarahkan pelaksanaan tugas anggota PPID dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

KETUA PPID

  • Membantu Ketua PPID dalam pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pemutakhiran data/informasi publik.
  • Mendukung penyediaan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.